PajakOnline.com—Status pengusaha kena pajak atau PKP dan status non PKP memiliki perbedaan. Definisi pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Sedangkan PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 1984 dan perubahannya. Artinya, PKP adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut PPN sebagai bentuk pengawasan terhadap hak dan kewajiban dalam bidang PPnBM dan PPN.
Syarat utama pengusaha dikukuhkan menjadi PKP yakni memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.
Sementara, pengusaha non PKP merupakan pengusaha pribadi/perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi PKP. Berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 tahun 2013, perusahaan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menjadi PKP.
Perusahaan itu selanjutnya diklasifikasikan ke dalam perusahaan kecil atau Non-PKP. Dengan demikian, Non-PKP dihapuskan dari kewajibannya memungut, dan menyetorkan PPN maupun faktur pajak.
Namun, pengusaha kecil diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Selain itu, pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP dengan syarat-syarat tertentu.
Jika ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka pengusaha harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Selanjutnya, jika omzet perusahaan selama satu tahun mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP.
Apabila pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP, maka wajib untuknya memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang untuk transaksi berkenaan dengan BKP atau JKP. Selain itu, PKP juga harus menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak (SSP).
