TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Supplier dan Vendor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam menjalankan permintaan perusahaan, terdapat beberapa kegiatan yang perlu disiapkan oleh pemasok. Untuk pengadaan bahan mentah pemasok harus memenuhinya. Setelah itu, pemasok juga memberikan informasi seputar bahan mentah yang dijual untuk perusahaan yang akan membelinya.

Lalu, pemasok melakukan pemasaran bahan mentah, secara online juga offline. Diluar itu pemasok juga menjalin kerja sama dan menjaga hubungan dengan para pebisnis.

Tidak hanya itu, pemasok juga harus menjaga kualitas bahan mentah yang disediakan.

Supplier biasanya disamakan dengan vendor, walau sama-sama pada supply chain management, setiap pihak memiliki peran yang berbeda, kemudian apa bedanya Supplier dengan Vendor?

Supplier dan vendor bisa sebagai pemasok bahan mentah dalam perusahaan. Perbedaannya, supplier memasok bahan mentah saja dan hanya untuk perusahaan yang memerlukan lalu diolah sebagai barang jadi.

Sementara untuk vendor, dalam memasok barang setengah jadi dan barang jadi, untuk perusahaan (B2B) dan kepada konsumen akhir (B2C). Vendor juga bisa memasok bahan mentah atau barang setengah jadi/barang jadi untuk pemerintah (B2G).

Dari tahapannya pada supply chain management, supplier dalam posisi pertama yang bertugas selaku pemasok. Sedangkan vendor berada di posisi sebelum perusahaan produsen atau sebelum konsumen akhir.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)