TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Wesel Bayar dan Wesel Tagih

Redaksi PajakOnline · 23 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Wesel merupakan salah satu surat berharga. Wesel adalah alat pembayaran piutang yang biasa digunakan dalam beberapa aktivitas, salah satunya saat berbisnis. Dengan kata lain, wesel merupakan surat perintah yang diterbitkan oleh seseorang yang memberikan kredit kepada pihak lain yang bertujuan agar pihak debitur segera melakukan pembayaran dengan jumlah dan tanggal yang telah tertera pada wesel tersebut.

Wesel sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu wesel bayar dan wesel tagih. Sederhananya, wesel bayar ialah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan benar memiliki hutang terhadap pihak tertentu. Sedangkan, wesel tagih merupakan dokumen tertulis yang menyebutkan informasi tentang suatu perusahaan yang masih belum terbayar oleh pihak yang berutang.

Jika dilihat dari fungsinya, kedua jenis wesel ini tidak jauh berbeda yakni untuk mengklaim suatu pembayaran yang telah disepakati jatuh tempo dan besaran nominalnya. Hal yang membedakan di antara keduanya adalah karena keduanya berada di sisi yang berbeda antara kreditur dan debitur.

Agar dapat lebih memahami perbedaan di antara keduanya, berikut kami paparkan;

1. Wesel bayar dibuat dari sudut pandang peminjam atau pihak yang harus melakukan pembayaran, sedangkan wesel tagih dibuat dari sudut pandang pemberi pinjaman atau pihak yang nantinya menerima pembayaran dari peminjam.

2. Wesel bayar akan bertambah di sisi kredit, sedangkan wesel tagih akan berada di sisi debit jika dilihat pada sebuah jurnal.

3. Wesel bayar termasuk pasiva dimana penerbit wesel ini wajib untuk melakukan pelunasan pada pihak lain, sedangkan wesel tagih termasuk aktiva dimana posisi dari wesel ini merupakan kekayaan bagi sebuah perusahaan. (Atania Salsabila)