PajakOnline.com—Bagi Anda yang pernah atau bahkan sering melakukan transaksi dalam perdagangan, penagihan, dan pembayaran mengetahui surat berharga. Surat berharga merupakan dokumen yang memiliki nilai dan dilindungi hukum serta diakui negara.
Surat berharga memiliki ragam jenis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun di luar KUHD. Salah satu jenis surat berharga adalah Surat Sanggup Bayar.
Sesuai namanya, surat sanggup bayar merupakan surat yang menyatakan kesanggupan seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada yang lain. Surat sanggup bayar dikenal juga dengan istilah promes, berikut beberapa ketentuan dalam surat sanggup bayar berdasarkan Pasal 174 KUHD:
1. Keterangan tertunjuk atau klausul yang menyebutkan surat sanggup atau promes kepada tertunjuk.
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan hari pembayaran.
4. Penetapan tempat pembayaran.
5. Nama orang atau pihak yang harus dibayar.
6. Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 175 KUHD dikatakan bahwa apabila tidak terdapat salah satu dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya maka surat sanggup dianggap tidak berlaku, kecuali:
