TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Berharga Berupa Surat Sanggup Bayar, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang pernah atau bahkan sering melakukan transaksi dalam perdagangan, penagihan, dan pembayaran mengetahui surat berharga. Surat berharga merupakan dokumen yang memiliki nilai dan dilindungi hukum serta diakui negara.

Surat berharga memiliki ragam jenis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun di luar KUHD. Salah satu jenis surat berharga adalah Surat Sanggup Bayar.

Sesuai namanya, surat sanggup bayar merupakan surat yang menyatakan kesanggupan seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada yang lain. Surat sanggup bayar dikenal juga dengan istilah promes, berikut beberapa ketentuan dalam surat sanggup bayar berdasarkan Pasal 174 KUHD:

1. Keterangan tertunjuk atau klausul yang menyebutkan surat sanggup atau promes kepada tertunjuk.
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan hari pembayaran.
4. Penetapan tempat pembayaran.
5. Nama orang atau pihak yang harus dibayar.
6. Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 175 KUHD dikatakan bahwa apabila tidak terdapat salah satu dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya maka surat sanggup dianggap tidak berlaku, kecuali:

1. Surat sanggup yang tidak ditetapkan hari bayarnya dianggap harus dibayar pada hari ditunjukannya.
2. Dalam hal tidak adanya penetapan khusus maka tempat penandatangan surat dianggap sebagai tempat pembayaran dan sebagai tempat penandatangan berdomisili.
3. Surat sanggup yang tidak dijelaskan tempat ditandatanganinya dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penandatangan.

Lantas, apa bedanya dengan Wesel? Berikut ini perbedaannya:

1. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yang artinya dirinya turut ikut membayar.
2. Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres namun menjadi debitur surat sanggup.
3. Penerbit surat sanggup ialah pihak yang menyanggupi untuk membayar, bukan yang memberikan perintah untuk membayar.
4. Jika penerbit wesel memberikan jaminan, penerbit surat sanggup melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
5. Surat wesel merupakan surat perintah untuk membayar, sedangkan surat sanggup merupakan surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar. (Atania Salsabila)