TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perdana, Kanwil DJP Jaktim Bentuk Tax Center dengan Pesantren

Redaksi PajakOnline · 19 Jan 2024, 05.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka mitra kerja dan juga pembentukan Tax Center bertempat di Kantor P3M Jalan Cililitan Kecil III Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) merupakan sebuah lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan dan non-pemerintah yang berbasis pada komunitas pesantren sebagai pusat pendidikan dan keagamaan masyarakat. Pemahaman pajak di pesantren menjadi salah satu konsern P3M, dari gagasan itulah P3M bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur mendirikan Tax Center Pesantren.

Tujuan PKS pembentukan Tax Center di P3M ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat, dan meningkatkan kerja sama dan kemitraan DJP dengan organisasi nirlaba.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Para Kiai dari Jabodetabek, Pengurus P3M, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto, serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.

Membuka kegiatan, sambutan disampaikan oleh Direktur P3M KH Sarmidi Husna. Menurut Sarmidi, pendirian Tax Center ini berawal dari rasa keprihatinan karena banyak pesantren berhadapan dengan persoalan pajak. “Banyak pesantren saat ini yang memiliki usaha. Bahkan ada usahanya telah menghasilkan lebih dari 500 juta rupiah. Nah penghasilan ini tentunya akan kena pajak. Persoalan lain adalah ketika usaha itu berada di atas tanah pesantren yang belum wakaf. Apakah ini kena pajak atau tidak. Adanya Tax Center ini bisa kita sadarkan dari awal. Adanya literasi digital tentang pajak untuk santri milenial akan memiliki pemahaman baik tentang pajak,” ucapnya.

“Saya sangat antusias dan bersemangat dalam penandatanganan pembentukan Tax Center ini, apalagi ini pertama kali. Mudah-mudahan nanti dapat diratifikasi oleh pesantren
lain,” kata Dwi Astuti.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah menyampaikan, “Ini baru pertama kali kita melakukan PKS Tax Center dengan teman-teman pesantren. Adanya Tax Center di P3M adalah pintu masuk yang sangat baik,” ujarnya. Selain itu Kanwil DJP Jakarta Timur juga akan menjembatani solusi agar pesantren mendapatkan literasi pajak dengan baik.

Setelah sesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda terbentuknya Tax Center di P3M. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.