PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran e-SPT yang sebelumnya telah ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022.
DJP mengumumkan saluran pelaporan e-SPT dibuka kembali mulai Senin (28/3/2022). Dengan begitu, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT ataupun e-Form.
“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” tulis DJP, kami kutip hari ini.
Sebelumnya, sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
