PajakOnline.com—Penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan atau pedagang emas perhiasan terutang PPN dengan besaran tertentu.
Dalam PMK terbaru Nomor 48 Tahun 2023, PPN yang terutang atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat
dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan adalah sebesar 10% dari tarif yang berlaku umum atau secara efektif sebesar 1,1%.
"Besaran tertentu…yaitu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," demikian kutipan Pasal 15 ayat (2) PMK 48/2023.
Pemungutan PPN atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya tidak hanya dilaksanakan atas penyerahan terhadap konsumen akhir. Bila perhiasan yang tidak terbuat dari emas, batuan permata, atau batuan lainnya diserahkan sebagai bahan baku dari PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan yang bermaksud untuk menghasilkan emas perhiasan, penyerahan tersebut juga terutang PPN.
