PajakOnline.com—Mantan pegawai perusahaan yang masih menerima imbalan atau penghasilan yang berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), bonus, hingga imbalan lain yang bersifat tidak diatur harus dikenakan PPh Pasal 21.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, berlaku sejak 1 Januari 2024.
Skema pemotongan PPh Pasal 21 untuk bonus hingga imbalan lainnya terhadap mantan pegawai bukan merupakan beban pajak baru, sebab PMK 168/2023 hanya menyederhanakan proses penghitungan tarif pajaknya yang sudah ada selama ini.
"Jadi ini lebih penyederhanaan hitungnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Mantan Pegawai sebesar jumlah penghasilan bruto. PPh Pasal 21 yang wajib dipotongnya ialah tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah penghasilan brutonya.
Pada aturan yang lama, mantan pegawai yang menerima bonus tarif pajaknya ialah Pasal 17 x penghasilan bruto (kumulatif), tetapi dengan PMK 168 menjadi hanya pasal 17 x penghasilan bruto.
Tarif pasal 17 itu ialah penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
Ini adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa produksi, tantiem, dan gratifikasi yang diterima atau diperoleh mantan pegawai:
