PajakOnline.com—Penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan kini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Aturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, penerapan mekanisme tarif efektif PPh pasal 21 ini bukanlah suatu objek pajak baru.
Mekanisme yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tersebut lebih memberikan gambaran yang lebih jelas untuk kemudahan para wajib pajak dalam penghitungan PPh 21.
“Jadi, ini (sebut saja TER) bukan barang baru dan bukan juga pajak baru. Ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Dwi menjelaskan, kemudahan dalam menghitung pajak yang dimaksud yaitu, pemotongan pajak yang dilakukan sesuai dengan pendapatan wajib pajak, apakah itu bulanan atau harian.
Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak (Januari-Desember).
“Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto,” kata Dwi.
