PajakOnline.com—Kebijakan baru pajak penghasilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai berlaku tahun 2022 ini. Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP mengubah berbagai peraturan perpajakan, termasuk sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahan terjadi dalam batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk perhitungan PPh.
UU HPP menetapkan pembebasan PPh untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta.
Contoh perhitungan PPh untuk usaha kecil, yakni pemilik usaha dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun. Jika total omzet itu berada di bawah Rp500 juta maka pelaku UMKM tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rp500 juta maka pajak dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut.
