PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah memiliki data yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan wajib pajak setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, DJP memiliki sejumlah data yang akan digunakan untuk melakukan penelitian atas kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak.
"Kami memiliki basis data yang cukup lengkap, baik materialnya maupun kepatuhan-kepatuhan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, pengukuhan PKP, hingga pemanfaatan fasilitas," kata Yudha dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).
Menurut Yudha pengawasan akan dilaksanakan secara terencana dan terukur dengan daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam daftar tersebut, terdapat wajib pajak-wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.
