TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Periksa Ketentuan dan Prosedur Penggunaan e-Nofa Bagi PKP

Redaksi PajakOnline · 16 Des 2021, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sudah dibahas dalam artikel sebelumnya terkait penjelasan e-Nofa. Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak yang dilakukan saat melakukan transaksi terkait barang atau jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

e-Nofa berguna untuk Wajib Pajak agar bisa mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak atau bukti pungutan pajak. Jika sebelumnya untuk mendapatkan NSFP dilakukan secara manual maka keberadaan e-Nofa saat ini mempermudah PKP untuk dapat memperoleh NSFP secara online.

Sebelum mengakses e-Nofa, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mengajukan formulir permohonan terlebih dahulu untuk medapatkan kode aktivasi dan password e-Nofa kepada KPP di mana PKP terdaftar.

Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh PKP untuk memperoleh NSFP melalui e-Nofa:

1. Mengunduh Sertifikat Elektronik

Untuk dapat melakukan permohonan NSFP, PKP diharuskan terlebih dahulu untuk mengunduh sertifikat elektronik melalui browser dengan mengunjungi website e-Nofa lalu masuk ke menu pengaturan yang berada di sisi kanan atas layar lalu klik "pengaturan lanjutan" lalu klik "kelola sertifikat" dan terakhir klik "impor".

2. Mengajukan NSFP pada E-Nofa

Setelah sertifikat elektronik diimpor, berikut langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh PKP:
- Mendaftar masuk atau login di situs e-Nofa pajak lalu masukkan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan.
- Setelah masuk, klik "Permintaan NSFP".
- Kemudian pilih sertifikat yang baru saja diimpor dari browser.
- Lalu ajukan permintaan rentang NSFP.

e-Nofa merupakan situs yang dibuat DJP yang bertujuan untuk mempermudah pengawasan sekaligus meminimalisir dan menyiasati kasus faktur pajak ilegal yang kita tahu bahwa kasus tersebut sedang marak terjadi saat ini dan dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Teknologi yang semakin canggih dan inovasi-inovasi terbaru semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Atania Salsabila)