TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyebab E-Nofa Tidak Bisa Login dan Cara Mengatasinya

Redaksi PajakOnline · 4 Feb 2022, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Nofa adalah layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Wajib Pajak perlu login terlebih dahulu untuk dapat melakukan pengajuan. Akan tapi, masih banyak masalah yang timbul saat hendak login E-Nofa.

Apabila muncul suatu masalah tentu ada penyebabnya, begitu pun dengan masalah login e-Nofa yang dapat menghambat kelancaran dalam proses pengajuan NSFP maupun proses pengelolaan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Salah satu penyebab e-Nofa tidak dapat login adalah muncul beberapa kode error.

Berikut daftar kode error penyebab e-Nofa tidak dapat login beserta solusinya:

1. ETAX-API-00014 dan ETAX-API-00012
Kode ini disebabkan karena kata kunci atau password akun PKP salah dan akun PKP tidak ditemukan.

2. Website Undermaintenance Kode Error ETAX-API-00001
Kode ini disebabkan karena terjadi kesalahan pada masterfile website DJP. Solusinya, Anda dapat menunggu sebentar sampai perbaikan selesai dilakukan.

3. Salah Tanggal Faktur Kode Error ETAX-API-00003
Kode ini disebabkan karena Anda menginput tanggal faktur yang lebih kecil dari permohonan nomor seri. Solusinya, Anda dapat mengecek kembali tanggal faktur yang diinput dan pastikan bahwa tanggal faktur lebih besar dari tanggal permohonan nomor seri.

4. Status Pajak Bukan PKP Kode Error ETAX-API-00004
Kode ini disebabkan karena status pajak penjual adalah bukan PKP. Solusinya, Anda dapat mengecek kembali tanggal penerbitan NSFP.

5. E-Faktur Ditolak Sistem Kode Error ETAX-API-00005
Kode ini disebabkan karena e-Fakturnya ditolak oleh sistem karena adanya data yang tidak sesuai sehigga tidak dapat dibaca oleh sistem. Solusinya, Anda harus benar-benar memperhatikan nomor faktur dan juga tanggal faktur yang diinput.

6. E-Nofa Tidak Bisa Login, Gagal Jaringan Kode Error ETAX-API-000010
Kode ini disebabkan karena gagal jaringan internet yang Anda gunakan. Solusinya adalah dengan mengecek kembali jaringan internet yang Anda gunakan.

Umumnya, penyebab utama dari kondisi gagalnya login pada e-Nofa tidak lain tidak bukan adalah terjadinya kesalahan saat melakukan input password atau username yang Anda lakukan. Tak sedikit Wajib Pajak yang meremehkan hal tersebut. Maka dari itu, agar terhindar dari masalah tersebut sebaiknya simpan username dan password Anda dengan baik.

Masalah ini sangatlah perlu dan penting untuk diperhatikan oleh seluruh Wajib Pajak, sebab e-Nofa merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus NSFP. Tak sulit untuk mengetahui penyebab dan cara mengatasinya apabila Anda ingin mengetahui dan mempelajarinya. (Atania Salsabila)