TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perizinan hingga Ekspor-Impor Ternyata Wajib Pakai NIK

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2023, 01.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Induk Kependudukan (NIK) ternyata akan berlaku untuk layanan administrasi lainnya. Jadi, NIK tidak hanya untuk layanan perpajakan saja. Mulai 1 Januari 2024, layanan-layanan yang selama ini mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit harus mulai menggunakan NIK.

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 ... pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan yang dimaksud," demikian kutipan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.

Layanan administrasi yang harus menggunakan NIK dan tidak boleh lagi menggunakan NPWP 15 digit contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan usaha, administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.

Oleh karena itu, pihak terkait perlu menyesuaikan sistemnya masing-masing agar dapat memberikan pelayanan menggunakan NIK ataupun NPWP 16 digit pada 1 Januari 2024.

Dirjen pajak memberikan perpanjangan waktu bila sistem milik pihak lain masih belum siap.
"Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu ... kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud," kutipan isi Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022.

Untuk mendukung pihak lain dalam menyesuaikan sistem dan mulai menggunakan NIK sebagai NPWP pada 1 Januari 2024, DJP akan membantu pihak lain melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pihak lain perlu mengajukan permintaan kepada dirjen pajak. "Layanan ... diberikan secara elektronik oleh dirjen pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat NPWP format 15 digit dan/atau NPWP cabang; dan nama wajib pajak," kutipan isi Pasal 12 ayat (2) PMK 112/2022.

Wajib pajak orang pribadi penduduk sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022. Namun, saat ini NIK hanya dapat digunakan untuk masuk ke akun DJP Online dan belum dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan lainnya.