PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Sebab, pembuatan bukti potong atau Bupot melalui DJP Online harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
DJP menjelaskan, NIK dinyatakan valid apabila data tersebut telah teradministrasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).
"Sepanjang menginput data NIK dan nama penerima penghasilan serta saat dilakukan validasi terbaca valid maka kondisi itu bisa dikatakan telah terintegrasi dengan data yang teradministrasi pada Ditjen Dukcapil," terang DJP melalui akun Kring Pajak di media sosial X, dikutip hari ini.
Apabila saat membuat bukti potong muncul keterangan eror NIK2103 - NIK dan Nama tidak sesuai, hal tersebut menandakan NIK dan nama yang dimasukkan tidak sesuai dengan data di Ditjen Dukcapil sehingga tidak valid.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi kebenaran data ke Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537.
