Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan strategis untuk memperkuat penerimaan dan penegakan hukum perpajakan pada 2027. Teknologi artificial intelligence (AI), pertukaran informasi aset kripto lintas negara, pengawasan ekonomi digital hingga penagihan tunggakan pajak secara global masuk dalam agenda otoritas pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan delapan agenda tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).
Strategi pertama adalah pengembangan infrastruktur artificial intelligence (AI) di lingkungan DJP. Pemanfaatan AI diarahkan untuk memperkuat kemampuan administrasi dan pengawasan perpajakan yang semakin bertumpu pada data.
Strategi kedua adalah pengembangan Tax Crime Handling System (TCHS) atau sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Mengacu pada Laporan Kinerja DJP 2025, TCHS merupakan sistem informasi yang digunakan untuk membantu memilih bahan baku pemeriksaan bukti permulaan yang berkualitas.
“Kemudian, pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system/TCHS),” kata Bimo.
Strategi ketiga adalah pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS).
Sistem tersebut dirancang untuk mengelola data aset wajib pajak, tersangka maupun penanggung pajak guna mendukung proses pemulihan penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan.
DJP juga akan memperkuat perjanjian kerja sama penegakan hukum sebagai strategi keempat.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan ke depan tidak hanya diarahkan pada peningkatan kepatuhan administratif, tetapi juga penguatan kemampuan penegakan hukum dan pemulihan penerimaan negara.
Transaksi Aset Kripto Makin Terpantau
Perhatian besar juga diarahkan kepada aktivitas keuangan dan ekonomi digital.
Strategi kelima adalah pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara. DJP menyebut pertukaran informasi tersebut difasilitasi melalui Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
DJP sendiri menjelaskan bahwa CARF dikembangkan untuk menjawab tantangan transparansi perpajakan yang muncul dari karakteristik aset kripto yang dapat diperdagangkan dan ditransfer secara terdesentralisasi. Indonesia termasuk yurisdiksi yang berkomitmen menerapkan CARF mulai 2027–2028.
Dengan demikian, aktivitas aset kripto yang memiliki konsekuensi perpajakan berpotensi semakin mudah ditelusuri melalui mekanisme pertukaran informasi internasional.
Kebijakan pajak atas transaksi aset kripto sendiri telah memiliki landasan tersendiri. PMK 50 Tahun 2025 mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, termasuk ketentuan bagi penambang aset kripto yang berlaku mulai tahun pajak 2026.
