TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Deposito

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deposito merupakan salah satu jenis investasi yang banyak dipilih masyarakat karena minimnya risiko dan besarnya bunga yang didapatkan. Pada dasarnya jenis investasi ini mirip dengan tabungan. Hanya saja deposito memiliki perjanjian terikat antara nasabah dan bank dengan jangka waktu tertentu.

Ketika berdeposito, Anda tidak bisa mengambil uang yang sudah didepositokan dalam jangka waktu yang sudah disepakati, mulai dari 1, 3, 6, 12, sampai 24 bulan. Namun, jika Anda berniat melakukan penarikan uang sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan terkena penalti atau biaya tambahan yang besarnya sesuai dengan kebijakan tempat bank tertentu.

Salah satu faktor lain yang membuat banyak orang memilih deposito ialah suku bunga yang tinggi, sebab semakin besar uang yang simpan dengan jangka waktu yang lama, maka akan semakin besar pula bunga yang didapat.

Bunga deposito tersebut yang menjadi objek pajak, sehingga dana akhir yang Anda terima sudah terkena potongan pajak. Pajak atas bunga deposito merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh).

Bunga atas deposito ini menjadi objek kena pajak seperti yang tercantum dalam PPh Pasal 4 ayat 2. Besaran pajak yang dikenakan yakni sebesar 20% untuk besaran deposito lebih dari Rp7.500.000. Nantinya nilai suku bunga yang diterima akan dikurangi oleh besaran pajak. Sementara nilai deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pemotongan pajak atas bunga deposito.

Setelah mengetahui informasi terkait pajak deposito. Berikut ini beberapa tips aman berinvestasi dengan deposito, yakni sebagai berikut:

1. Pilih Jenis Deposito yang Sesuai dengan Kebutuhan
Indonesia sendiri terdapat 3 jenis deposito, yaitu deposito berjangka, deposito on call, dan sertifikat deposito. Jenis yang pertama adalah deposito berjangka, yang mana memiliki tenggat waktu mulai dari 1 bulan sampai dengan 24 bulan. Nantinya bunga akan dibayarkan pada masa akhir periode yang telah Anda pilih. Jenis deposito ini yang paling populer.

Jenis kedua yakni deposito on call, jika Anda ingin melakukan penarikan dana, Anda perlu melakukan pemberitahuan beberapa hari sebelumnya kepada pihak bank. Dan jenis yang terakhir yakni sertifikat deposito. Sistemnya mirip dengan deposito berjangka, hanya saja sertifikatnya dapat dipindahtangankan. Namun sayangnya, jika sertifikat tersebut hilang dan ditemukan oleh bukan pemiliknya, sertifikat deposito dapat dengan mudah dicairkan oleh siapa saja.

2. Pilih Bank yang Memiliki Kredibilitas 
Ketika Anda ingin mendepositokan uang dalam jumlah yang banyak, hendaknya untuk memilih bank yang kredibel. Cari tahu bagaimana reputasi serta rekam jejak bank penyedia layanan deposito tersebut. Pastikan juga bank yang dipilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Sesuaikan dengan Periode Waktu
Perbedaan antara tabungan dengan deposito adalah adanya jangka waktunya. Deposito memiliki jangka waktu tertentu yang mana dana Anda tertahan dan hanya bisa diambil jika jangka waktu tersebut telah selesai. Pastikan Anda mengambil deposito tersebut tepat waktu, agar tidak terkena pinalti atau biaya tambahan. (Azzahra Choirrun Nissa)