TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Dividen Bagi Orang Pribadi

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketika Anda menanamkan saham dalam suatu perusahaan, Anda sebagai pemegang saham akan mendapatkan penghasilan. Penghasilan yang Anda dapatkan sebagai orang pribadi (bukan sebagai status badan) akan dikenakan pajak.

Penghasilan yang dimaksud adalah dividen. Dividen yang didapatkan pun sesuai dengan persentase yang Anda tanamkan di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai orang pribadi, apakah sudah mengetahui perlakuan pajak atas dividen yang didapatkan tersebut?

Dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Pajak ini akan dipotong oleh pemberi penghasilan di mana Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan menanamkan saham.

Pajak Dividen akan terhutang, pada saat:


  • Perusahaan tidak go publik
    Pada saat pembagian dividen diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

  •  Perusahaan go public
    Pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (terhutang apabila dividen tersebut telah diumumkan walaupun belum diterima).


Adapun Pembayaran dan Pelaporan Pajak Dividen, dengan melakukan:

  •  Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran paling lambat disetor melalui Kantor Pos atau Bank persepsi pada tanggal 10 bulan berikutnya apabila batas waktu penyetoran pada hari libur maka batas akhir penyetoran jatuh pada hari kerja berikutnya.

  • Perusahaan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas pemotongan pajak ke Kantor Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Pemegang saham akan mendapatkan bukti potong yang nantinya akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

  • Pemegang saham jangan lupa untuk menambahkan daftar hartanya atas kepemilikan saham pada perusahaan tempat menanamkan saham tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)