PajakOnline.com—Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan ke direksi atau dewan komisaris sesuai batas pada undang-undang dan anggaran dasar. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Dalam ketentuan tersebut, bahwa RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam jajaran PT dan pemegang segala kewenangan yang tidak diberikan kepada dewan komisaris dan direksi. Selain itu, RUPS merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh perusahaan bersama dengan para stockholders besar.
Dalam kegiatan tersebut, setiap investor akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait performa, keberlangsungan serta ide untuk perusahaan. Maka dalam pelaksanaannya, RUPS tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki peran penting bagi masa depan perusahaan.
Untuk kewenangan yang dimaksud terdiri dari menyetujui pengajuan permohonan pailit perseroan, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris, memperkenankan perpanjangan waktu berdirinya PT, serta menggabungkan, mengambil alih, memisahkan bahkan membubarkan perseroan.
Sementara itu, RUPS biasanya dilakukan melalui sebuah forum. Forum tersebut berisikan para pemegang saham yang memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai perseroan, bisa dari dewan komisaris maupun direksi.
Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS di antaranya:
