TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rapat Umum Pemegang Saham

Redaksi PajakOnline · 11 Agu 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan ke direksi atau dewan komisaris sesuai batas pada undang-undang dan anggaran dasar. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Dalam ketentuan tersebut, bahwa RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam jajaran PT dan pemegang segala kewenangan yang tidak diberikan kepada dewan komisaris dan direksi. Selain itu, RUPS merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh perusahaan bersama dengan para stockholders besar.

Dalam kegiatan tersebut, setiap investor akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait performa, keberlangsungan serta ide untuk perusahaan. Maka dalam pelaksanaannya, RUPS tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki peran penting bagi masa depan perusahaan.

Untuk kewenangan yang dimaksud terdiri dari menyetujui pengajuan permohonan pailit perseroan, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris, memperkenankan perpanjangan waktu berdirinya PT, serta menggabungkan, mengambil alih, memisahkan bahkan membubarkan perseroan.

Sementara itu, RUPS biasanya dilakukan melalui sebuah forum. Forum tersebut berisikan para pemegang saham yang memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai perseroan, bisa dari dewan komisaris maupun direksi.

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS di antaranya:

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan merupakan RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambat enam bulan setelah tahun buku terakhir. Secara umum, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali. Dalam pelaksanaannya, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan keuangan serta keadaan perusahaan kepada pemegang saham. Demikian, laporan yang diajukan yaitu semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.

2. RUPS lainnya

Sedangkan untuk RUPS lainnya bisa diadakan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan. Misalnya RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat.

Tujuan diadakannya RUPS adalah untuk memverifikasi laporan performa tahunan dari suatu perseroan yang terdiri dari:


  • Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.

  •  Laporan mengenai kegiatan perseroan.

  •  Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

  •  Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan perseroan.

  •  Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.

  •  Nama anggota direksi dan dewan komisaris.

  •  Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium serta tunjangan bagi anggota dewan komisaris. (Kelly Pabelasary)