TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perluas Penerimaan Pajak, Skema Multi Tarif PPN Bisa Diterapkan

Redaksi PajakOnline · 31 Mei 2021, 07.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah masih terus mengkaji rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk memperluas basis penerimaan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, belanja negara bertambah namun penerimaan negara berkurang, termasuk perpajakan mengalami penurunan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari alternatif pembiayaan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemerintah Bakal Naikkan PPN

Berkaitan dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak, maka salah satu opsi yang dikaji adalah perubahan skema kebijakan tarif PPN. “Kita perlu mencari alternatif," kata Suryo.

Namun, pemerintah akan mengkaji secara komprehensif mengenai dampak yang ditimbulkan bila PPN dinaikan, sehingga tidak kontraproduktif dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menurut Suryo, PPN masih terus dikaji, karena masih terdapat banyak barang dan jasa yang penyerahannya tidak dipungut PPN. Kemudian, ratio PPN di Indonesia tercatat masih sekitar 60%. Artinya, efektivitas pemungutan masih 60% dari total yang seharusnya bisa dipungut. Selain itu, perbandingan antara penerimaan PPN dan PDB yang hanya sebesar 3,62%.

Indonesia termasuk salah satu dari 21 negara yang mengenakan PPN dengan tarif sebesar 10%. Sebanyak 124 negara mengenakan PPN dengan tarif 11% hingga 20%. Dan sebanyak 24 negara mengenakan tarif PPN lebih dari 20%.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan skema PPN multitarif. Barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sedangkan, penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah dapat dikenakan tarif PPN lebih tinggi.

Baca Juga: Layanan Jasa Ini Tidak Dikenakan PPN

"UU PPN saat ini single rate. Kalau akan multiple rate, nanti akan didiskusikan. Semua akan kami diskusikan di internal oleh antarunit Kemenkeu dan antarkementerian serta pengusaha. Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan,” kata Suryo Utomo.

Selain tarif, pemerintah akan membahas jumlah pengecualian PPN terhadap barang dan jasa tertentu. Sebab, dibandingkan dengan negara-negara lain, pengecualian PPN yang berlaku di Indonesia cenderung lebih banyak. Fasilitas pengecualian PPN yang diberikan, mulai dari fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan, juga sangat beragam. Tentu hal ini berpengaruh terhadap kinerja penerimaan PPN di negeri ini.