TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Jumlah Tertentu

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2022, 00.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ/2020 yang berisi tata cara penyelesaian permintaan NSFP.

Perlu diperhatikan, bahwa permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP berikut:

1. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
2. PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
3. PKP yang mengalami peningkatan usaha atau yang kegiatan usahanya membutukan NSFP dengan jumlah tertentu.

Ketika menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu juga perlu diperhatikan bahwa surat tersebut sudah terisi dengan lengkap dan benar serta telah diberi tandatangan Wajib Pajak atau pengurus dan petugas khusus di KPP akan menerima sekaligus memeriksa surat tersebut.

Jika surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu sudah lengkap dan memenuhi syarat maka petugas KPP akan memproses permintaan NSFP sesuai dengan ketentuan, namun jika surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat maka petugas KPP akan mengembalikan surat tersebut.

NSFP dengan jumlah tertentu hanya dapat diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat berikut:

1. Memiliki kode aktivasi dan password.
2. Telah mengaktivasi akun PKP.
3. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Jangka waktu penyelesaian permintaan NSFP dengan jumlah tertentu ialah saat hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima dengan lengkap oleh petugas khusus di KPP dan NSFP dengan jumlah tertentu akan diberikan kepada PKP sesuai dengan jumlah permintaan NSFP yang telah diajukan.