TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sudah digunakan pengusaha bisnis di Indonesia pada aktivitas pencatatan akuntansi keuangan. Dibutuhkannya PSAK ini sebagai kepentingan bisnis, dibutuhkan suatu standar dalam memastikan seluruh laporan keuangan mengikuti standar yang berlaku dan memudahkan pembacaan juga penggunaan laporan keuangan tersebut.

Fungsi utama PSAK membantu pengguna laporan keuangan lebih mudah untuk memahami laporan keuangan. Maksudnya pengguna di sini adalah perorangan juga organisasi yang membutuhkan. Artinya mereka akan dimudahkan ketika menganalisa perubahan perusahaan yang dilihat dari keuangannya. Digunakannya standar keuangan menjadi pedoman, laporan keuangan akan lebih mudah untuk dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Melalui penyajian yang memakai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), ada entitas-entitas penting pada sebuah laporang keuangan yang banyak digunakan contohnya arus kas, keuntungan, kerugian, dan sebagainya. Juga berfungsi untuk pengguna dalam mengukur performa suatu perusahaan dari keuangannya.

Dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus dilakukan dengan cara yang lazim digunakan di Indonesia, misalnya memakai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali pembukuan terkait perlakuan pajak yang sudah diatur langsung oleh peraturan perundang-undangan.

Artinya, perlakuan pajak suatu akun, contohnya kegiatan sewa, perlakuan akuntansinya mengikuti PSAK 73 seperti yang sudah ditentukan. Sementara bagi perlakuan pajak sesuai dengan KMK 1169/1991 karena telah diatur langsung dalam undang-undang itu.

Singkatnya, ketika perlakuan pajak telah diatur langsung pada undang-undang, lalu undang-undang itu menjadi patokan perlakuan pajaknya. Ketika belum diatur langsung oleh undang-undang, yang akan menjadi acuan yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). (Ridho Rizqullah Zulkarnain)