TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat beberapa macam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diberlakukan efektif dan bisa dipakai di Indonesia. Diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan dapat diimplementasikan oleh perusahaan swasta atau lembaga negara. Beberapa macam PSAK itu di antaranya:

1. PSAK-IFRS
IFRS menjadi suatu standar keuangan yang dipakai internasional. PSAK-IFRS menjadi sebuah standar keuangan akuntansi yang pertama kali diberlakukan di Indonesia dan dipraktikkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tahun 2012. Untuk badan usaha dengan akuntabilitasnya publik umumnya memakai PSAK-IFRS. Artinya, badan usaha ini telah terdaftar dalam pasar modal atau dalam proses pengajuan pendaftaran pada pasar modal menjadi emiten. Perusahaan yang memakai PSAK-IFRS yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan dana pensiun.

2. PSAK-ETAP
Entitas Tanpa Asuransi Publik atau disingkat ETAP. PSAK-ETAP disebut juga menjadi SAK-ETAP yang disederhanakan atas PSAK-IFRS. Pada SAK-ETAP, tidak dijalankan pencatatan laporan laba rugi untuk memudahkan pengguna saat melakukan analisis. Aset tak berwujud, aset tetap, dan juga properti investasi setelah tanggal perolehan memakai harga perolehan dalam menetapkan nilainya. Pada jenis ini paling pas dipakai unit bisnis menengah atau kecil agar pemilik usaha dapat menyusun laporannya sendiri.

3. PSAK-Syariah
PSAK jenis ini dipakai dalam lembaga dengan kebijakan syariah pada aktivitas bisnisnya. Yang menetapkan PSAK-Syariah yaitu Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI). Disusunnya PSAK-Syariah ini dengan cara konseptual namun pada penerapannya bisa memakai PSAK umum. Seperti terdapat bank syariah yang akuntabilitasnya publik, dengan itu perlu menyusun laporannya melalui PSAK umum kemudian mengaitkan dengan SAK-Syariah sebagai transaksi di dalamnya.

4. SAK-EMKM
Standar yang dipakai dalam kebutuhan laporan keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan UU 20/2008 mengenai UMKM atau Usaha, Kecil, Mikro dan Menengah. Digunakannya SAK-EMKM umumnya bagi entitas yang masih belum dapat menerapkan SAk-ETAP.

5. SAP
Standar Akuntansi Pemerintah yang disingkat SAP ditunjukkan bagi entitas pemerintah. Dalam hal penetapan standar ini dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Ketika menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memakai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menjadi pedomannya. Pada PP 24/2005 SAP ditetapkan dan memiliki tujuan untuk lembaga pemerintah bisa berpartisipasi, transparan, dan akuntabel ketika mengatur keuangan negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)