PajakOnline.com—Terdapat beberapa macam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diberlakukan efektif dan bisa dipakai di Indonesia. Diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan dapat diimplementasikan oleh perusahaan swasta atau lembaga negara. Beberapa macam PSAK itu di antaranya:
1. PSAK-IFRS
IFRS menjadi suatu standar keuangan yang dipakai internasional. PSAK-IFRS menjadi sebuah standar keuangan akuntansi yang pertama kali diberlakukan di Indonesia dan dipraktikkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tahun 2012. Untuk badan usaha dengan akuntabilitasnya publik umumnya memakai PSAK-IFRS. Artinya, badan usaha ini telah terdaftar dalam pasar modal atau dalam proses pengajuan pendaftaran pada pasar modal menjadi emiten. Perusahaan yang memakai PSAK-IFRS yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan dana pensiun.
2. PSAK-ETAP
Entitas Tanpa Asuransi Publik atau disingkat ETAP. PSAK-ETAP disebut juga menjadi SAK-ETAP yang disederhanakan atas PSAK-IFRS. Pada SAK-ETAP, tidak dijalankan pencatatan laporan laba rugi untuk memudahkan pengguna saat melakukan analisis. Aset tak berwujud, aset tetap, dan juga properti investasi setelah tanggal perolehan memakai harga perolehan dalam menetapkan nilainya. Pada jenis ini paling pas dipakai unit bisnis menengah atau kecil agar pemilik usaha dapat menyusun laporannya sendiri.
