PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dengan alasan tertentu. Untuk mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara online melalui aplikasi e-PSPT.
Pengajuan tersebut bisa diterima atau ditolak oleh kantor pajak. Jika diterima maka penyampaian SPT dapat diperpanjang sesuai dengan pemberitahuan. Sesuai ketentuan, perpanjangan waktunya adalah 2 bulan. Jika ditolak, penyampaian SPT Tahunan tidak dapat diperpanjang.
"Apabila perpanjangan SPT Tahunan ditolak dan tahun pajak yang dipakai adalah Januari-Desember, atas pelaporan SPT tersebut menjadi terlambat," terang DJP melalui Contact Center menjawab pertanyaan warganet, dikutip hari ini.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan respons paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap.
