TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpres 83/2021, Integrasikan Data Kependudukan dan Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemutakhiran dan mengintegrasikan data kependudukan dan perpajakan.

Ketentuan mengenai pemadanan (integrasi) dan pemutakhiran data kedua kementerian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keakuratan dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk menjaga keakuratan dan validitas … melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan … secara berkelanjutan,” demikian isi kutipan Pasal 8 ayat (1) Perpres 83/2021.

Pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan dilakukan dengan 3 ketentuan.

Pertama, DJP memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Kedua, Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP.

Ketiga, kepada DJP, Ditjen Dukcapil memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap.

Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan DJP Kementerian Keuangan dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk Menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Kementerian Keuangan melalui DJP bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

Melalui Perpres 83/2021, NIK dan/atau NPWP dipersyaratkan dalam pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik dapat menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil).