TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penagihan Pajak Pasif dan Aktif

Redaksi PajakOnline · 19 Feb 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap warga masyarakat membutuhkan berbagai macam jenis pembangunan sarana serta prasarana seperti pendidikan, wisata, sosial, dan lainnya. Namun, tahukah Anda bahwa seluruh pembangunan itu membutuhkan dana yang banyak.

Pajak adalah instrumen pungutan yang diambil negara dari rakyat sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Pajak menjadi modal dan sumber dana dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melengkapi kebutuhan masyarakat sehingga dapat hidup sejahtera.

Namun, sangat disayangkan sebab kenyataan tidak seindah yang dibayangkan karena sampai saat ini masih banyak pihak-pihak yang melanggar bahkan sama sekali tidak mengikuti ketentuan dan peraturan tentang pembayaran pajak seperti tidak membayar pajak atau telat dalam membayarkan pajaknya.

Pastinya Anda sudah tahu bahwa jika menunda atau telat membayar pajak akan berakibat pada hukuman yang tidak Anda inginkan. Agar terhindar dari masalah tersebut maka Anda harus terlebih dahulu memahami penagihan pajak yang memiliki 3 jenis berbeda sesuai dengan ketentuannya masing-masing.

Adanya kebijakan penagihan pajak ini dilakukan agar seorang Wajib Pajak tidak mengabaikan prosedur penagihan. Seperti yang sudah kami bahas sebelumnya bahwa penagihan pajak memiliki 3 jenis atau sifat yang berbeda, salah satu di antaranya sudah kami bahas.

Baca Juga: Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, Ini Penjelasannya

Kemudian, yang akan kita bahas dalam tulisan kali ini adalah 2 jenis penagihan pajak lainnya yaitu:

1. Penagihan Pajak Pasif
Pada jenis ini, DJP hanya menerbitkan surat yang menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta sanksinya. Surat tersebut antara lain Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SK Keberatan, SK Pembetulan, dan Putusan Banding.

2. Penagihan Pajak Aktif
Pada jenis ini merupakan proses lanjutan setelah penagihan pasif tidak berhasil atau dalam waktu 1 bulan sejak surat diterbitkan, Wajib Pajak tetap tidak membayar pajak yang harus dibayar. Dan pada tahap ini, DJP akan melakukan penyitaan atau pelelangan. (Atania Salsabila)