PajakOnline.com—Para pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) meminta agar pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2022.
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan, perpanjangan kebijakan PPN DTP ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan penjualan properti di Indonesia. "Kami telah meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun 2022," katanya.
Menurutnya, saat ini antusiasme masyarakat yang memanfaatkan insentif PPN untuk membeli rumah tapak sangatlah besar.
Hingga saat ini total stok kavling hunian komersil yang tersedia di berbagai wilayah di Indonesia adalah 17.420 kavling, sedangkan untuk non-subsidi tidak ada yang ready stok.
