PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah persyaratan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi Account Representative atau AR pada kantor pelayanan pajak (KPP). Perubahan syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021.
Peraturan yang berlaku sejak 5 Mei 2021 ini mengubah sekaligus mencabut ketentuan dalam PMK 79/PMK.01/2015. Perubahan dilakukan sehubungan dengan adanya reorganisasi pada instansi vertikal DJP.
“Guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas …, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai ... syarat account representative pada kantor pelayanan pajak,” bunyi penggalan pertimbangan PMK No 45/2021, kami kutip hari ini.
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PMK 45/2021, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar pegawai DJP dapat diangkat menjadi AR.
Pertama, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kedua, masa kerja paling sedikit 2 tahun.
Ketiga, pendidikan paling rendah Diploma III.
Keempat, pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah pengatur (II/c).
Persyaratan ini lebih banyak ketimbang yang ditetapkan dalam aturan terdahulu. Sebelumnya melalui PMK 79/2015, pemerintah hanya menetapkan 2 syarat.
