PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat melakukan perubahan data alamat yang termuat dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pindah ke kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai alamat domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini bisa saja terjadi jika wajib pajak sudah berpindah tempat tinggal secara permanen dan telah mengurus administrasi kependudukannya.
"Jika saat ini alamat (domisili) berbeda dengan wilayah KPP administrasi, Kakak bisa mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Permohonan pemindahan wajib pajak bisa disampaikan secara tertulis kepada KPP lama, KPP baru, atau bisa juga disampaikan kepada KP2KP baru. Kemudian, permohonan ini bisa diajukan secara langsung atau lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat.
Untuk memudahkan wajib pajak, proses pengajuan pemindahan data alamat ini bisa disesuaikan dengan lokasi wajib pajak. Wajib pajak bisa mengurus pemindahan data lewat KPP baru di tempat tinggal saat ini, tanpa harus kembali ke KPP lama.
"Permohonan dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat wajib pajak," cuit DJP.
