PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan banyak kemudahan bagi seluruh wajib pajak, salah satunya dengan perubahan data perpajakan yang sekarang dapat dilakukan tanpa bertatap muka atau dapat dilakukan secara online.
Anda bisa menghubungi Kring Pajak lewat layanan telpon 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id.
Sementara untuk waktu pelayanannya dijelaskan dalam akun twitternya @ditjenpajakri, “Waktu pelayanan berlangsung pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB."
Data-data perpajakan yang bisa dilakukan perubahan data seperti alamat tempat tinggal/domisili dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, dan status kewarganegaraan/kebangsaan.
