TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perusahaan Digital Jadi Sumber Informasi Potensi Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menempatkan perusahaan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan platform digital sebagai salah satu sumber data informasi dari pihak ketiga untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak.

Hal ini sejalan dengan pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia. Rencana tersebut tercantum dalam laporan Pendalaman Perpajakan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak tahun ini.

Terdapat empat poin utama yang akan dilakukan DJP untuk meningkatkan penerimaan di sektor ekonomi digital.

Pertama adalah pencarian data pihak ketiga; kedua yaitu pemetaan pelaku ekonomi digital; dan ketiga adalah penggalian potensi pelaku ekonomi digital, dan keempat mengusulkan regulasi khusus.

“Usulan regulasi untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut melalui penyampaian data transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE),” tulis laporan DJP yang kami kutip pada hari ini Senin (5/4/2021).

Sejauh ini, data pihak ketiga yang berasal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memperbarui data dan informasi perpajakan sesuai dengan kondisi yang berkembang dan relevan saat ini, di mana penggunaan teknologi sudah menjadi kebiasaan baru di masyarakat dan memunculkan bisnis-bisnis baru.

"Ini sangat berguna untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan. Banyak perusahaan berplatform teknologi digital semakin berkembang maju dan mengambil keuntungan signifikan di Indonesia. Sudah seharusnya perusahaan digital tersebut berkontribusi bagi negara kita," kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Koni menyebutkan, pelaporan secara konvensional atau manual sudah ketinggalan zaman. Sebab, teknologi digital dan koneksitas internet makin canggih dan banyak dipakai para wajib pajak. DJP sendiri sudah memiliki sistem big data dan collect data dan informasi perpajakan yang semakin canggih.