PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp5,35 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi penerimaan berasal dari tiga periode dengan perincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp724,7 miliar pada Januari-Februari 2022.
Untuk meningkatkan penerimaan PPN PMSE pada 2022, DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN PMSE. Adapun jumlah perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 98 perusahaan.
“Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata Neil.
Tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
