PajakOnline.com—Jumlah perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE terus bertambah. Semakin banyak perusahaan pemungut maka potensi penerimaan pajak digital bakal bertambah. Hingga akhir semester I/2022, penerimaan pajak digital telah mencapai Rp7,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan hingga 30 Juni 2022, terdapat 97 penyelenggara PMSE yang menarik pajak digital atas transaksi di dalam platform terkait. Perolehan pajaknya terus bertambah.
Adapun PPN digital diperoleh atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. "Pada 2022, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun," kata Neil kepada PajakOnline.com
Saat ini, selang beberapa hari berjalannya semester II/2022, penyelenggara PMSE ternyata telah bertambah menjadi 119 perusahaan.
Menurut Neil, penyelenggara baru telah aktif menarik pajak sehingga setoran ke negara bisa bertambah. Pada April 2022, Ditjen Pajak melakukan delapan penunjukan pemungut PPN PMSE, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps. Terdapat satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
