TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menteri Keuangan dan Menteri Investasi Tandatangani Nota Kesepahaman Optimalisasi Investasi

Redaksi PajakOnline · 10 Agu 2021, 05.42 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Investasi/BKPM terus melakukan upaya bersama dalam menarik investasi dan membangun peningkatan baik dari sisi organisasi maupun pelayanan.

Untuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani Nota Kesepahaman Upaya Peningkatan Investasi dan Penerimaan Negara serta Penguatan Kelembagaan.

“Dari seluruh kewenangan investasi, kita sudah delegasikan kepada Pak Bahlil. Hingga dalam hal ini, seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terhadap investasi langsung dalam satu atap atau satu sistem,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada Senin (9/8/2021).

Selain melalui penandatanganan nota kesepahaman, Menkeu juga mendukung penggunaan sistem OSS sebagai upaya perbaikan iklim investasi di Indonesia. Sistem OSS memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk mendapatkan izin berusaha.

“Hari ini kita melihat suatu milestone historis dari investasi, kebijakan investasi di Indonesia. Dengan adanya OSS ini, kita tadi melihat bagaimana masyarakat, dunia usaha, bisa melakukan izin berusahanya dan kemudahan berusahanya secara online, dan betul-betul bisa merasakan bahwa seluruh kemudahan berusaha itu betul-betul terjadi,” kata Menkeu.

Meski investasi telah mengalami pertumbuhan positif 7,54% (yoy) pada kuartal II tahun 2021, melalui nota kesepahaman dan sistem OSS ini, Menkeu berharap kegiatan investasi akan semakin meningkat sehingga dapat memulihkan perekonomian, menciptakan kesempatan kerja, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

“Ini yang kita harapkan akan memberikan kepastian, dan tentu saja dengan adanya investasi yang tinggi kita ingin pemulihan ekonomi sesudah terkena covid ini bisa berjalan sangat sehat dan kuat terutama didorong oleh kegiatan investasi,” tutup Menkeu Sri Mulyani.