TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peserta BPJS Kesehatan Dapat Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, para peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN akan mendapatkan insentif pajak atau PPN. Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), belum lama ini, Senin (13/9/2021).

Pemerintah mengatakan, pengenaan PPN terhadap jasa kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa pendidikan tercantum dalam RUU KUP. Pembahasan RUU itu berlanjut ke tingkat selanjutnya setelah fraksi-fraksi di Komisi XI DPR menyepakati rancangan yang ada, dengan sejumlah catatan.

Menkeu menjelaskan, kebijakan PPN akan dihubungkan dengan keikutsertaan masyarakat dan fasilitas kesehatan dalam program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem JKN, treatment (PPN jasa kesehatan) ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk di dalam sistem JKN," kata Menkeu Sri Mulyani.

Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih detail mengenai bentuk insentif yang akan diberikan tersebut, baik yang akan berpengaruh terhadap masyarakat umum sebagai peserta JKN atau bagi fasilitas kesehatan sebagai mitra dari BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN.

Sementara itu, masyarakat menginginkan adanya kejelasan pengaturan dari pengenaan PPN yakni PPN atas kebutuhan pokok (sembako), PPN jasa kesehatan, dan PPN jasa pendidikan agar diperjelas pengaturannya sehingga tidak membebani masyarakat kebanyakan, terutama yang berpenghasilan rendah.