PajakOnline.com—Wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS agar mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS dalam pengisian laporan SPT Tahunan 2022.
Sebab, harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS.
"..diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal surat keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022," demikian kutipan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
Bagi wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
