PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan konsultasi khusus bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa WhatsApp (WA) Bot.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
2. Wajib Pajak orang pribadi; atau Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sedangkan yang tidak termasuk Wajib Pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh; atau Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menetapkan Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas omzet hingga Rp500 juta per tahun.
