TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Plastik Hingga Minuman Manis Bakal Kena Pajak, Imbas Naiknya Target Pajak

Redaksi PajakOnline · 8 Okt 2021, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah dan DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, dengan target penerimaan perpajakan di tahun 2022 sebesar Rp 1.506,9 triliun yang sudah dinaikkan dari tahun sebelumnya yang telah mencapai Rp1.375,8 triliun dan untuk penerimaan pajak tahun 2022 dinaikkan sebesar 9,5 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan teknis pajak guna mencapai target penerimaan perpajakan tahun depan tersebut.

Salah satu strategi pemerintah dalam mencapai target pajak tahun depan yakni dengan mengenakan pajak plastik hingga makanan serta minuman manis. Pengenaan cukai makanan dan minuman manis kemungkinan akan berlaku untuk semua merek tetapi diharapkan nantinya pemerintah dapat membuat kelompok-kelompok khusus terkait merek makanan maupun minuman manis yang akan dikenakan pajak. Alasan pemerintah menerapkan cukai ini karena prevalansi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% pada 2013-2018.

Sementara, pajak plastik telah menjadi fokus pemerintah, terdapat potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia dan diharapkan target pajak untuk tahun 2022 dapat tercapai. Dan alasan cukai ini diterapkan karena sampah plastik berkontribusi terhadap total sampah secara nasional.

Penerapan cukai kemasan dan wadah plastik juga karena rendahnya kepedulian masyarakat pada sampah plastik yang mencemari lingkungan dan terlebih lagi penguraian sampah plastik oleh alam memerlukan waktu yang sangat lama.

Nantinya pemerintah akan mengenakan tarif cukai pada alat makan dan minum sekali pakai. Alasannya, karena berdasarkan hasil riset Internasional Coastal Cleanup, sampah alat makan dan minum sekali pakai berkontribusi sebesar 17,35% pada sampah laut di Indonesia.(Atania Salsabila)