PajakOnline.com—PT PLN (Persero) menargetkan perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) segera terbit dalam waktu dekat ini. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pembahasan revisi RUPTL ini cenderung lebih cepat lantaran berkas RUPTL telah selaras dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tapi ternyata kok RUKN dari tempatnya Pak Jisman [Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM] yang dilaporkan ke kami, kami begitu dipaparkan plong legane. Karena RKUN yang dipaparkan Pak Jisman dengan rencana RUPTL yang kita bawa sama plek," kata Darmawan dalam acara Nusantara Power Connect 2023, kemarin.
Darmawan menyebutkan RUPTL dan RUKN ini, merupakan sebuah hal yang jarang terjadi. Sebab, ia melihat beberapa tahun ke belakang RUKN dan RUPTL tidak pernah selaras dan cenderung bertolak belakang.
“Selama ini RUKN entah ke mana, RUPTL entah ke mana lagi. Rencana kerja anggaran perusahaan entah ke mana. Baru tahun ini RUKN dan RUPTL apa namanya, kompak,” katanya.
