PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021 ini merupakan PMK baru yang mengatur meterai dalam bentuk lain seperti meterai yang dibuat dengan mesin teraan, meterai dengan sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.
"Meterai dalam bentuk lain ... meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan," demikian kutipan isi Pasal 21 PMK 133/2021.
Meterai teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.
Untuk menjadi pembuat meterai dalam bentuk lain, pembuat meterai harus memperoleh izin dari menteri keuangan.
Pelaksanaan pemberian izin dilakukan oleh dirjen pajak. Wajib pajak yang dapat mengajukan izin membuat meterai teraan harus memiliki mesin teraan meterai digital.
Sementara itu, untuk membuat meterai komputerisasi, wajib pajak bersangkutan harus memiliki bea meterai terutang atas lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.
