PajakOnline.com—Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 mengatur penerbitan surat paksa yakni surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Setelah diterbitkan, surat paksa diberikan atau disampaikan kepada penanggung pajak.
Surat paksa dapat diterbitkan karena penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan.
“Surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut, kami kutip pada Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan pada Pasal 12 PMK 189/2020, surat paksa paling sedikit memuat nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak; dasar penagihan pajak; besarnya utang pajak; serta perintah untuk membayar.
Surat paksa, sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (1) diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.
Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud pada Pasal 6 atau orang dewasa yang bertempat tinggal bersama/yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai penanggung pajak.
