TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK Baru Belum Terbit, Suket PP 23/2018 untuk UMKM Masih Berlaku

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 00.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah berlaku yang menggantikan PP 23/2018. Namun, Surat Keterangan atau Suket PP 23/2018 milik wajib pajak pelaku UMKM masih tetap berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajal menanggapi pertanyaan dari salah satu
warganet di media sosial. DJP menjelaskan suket PP 23/2018 masih berlaku sepanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 masih belum dicabut.

"Nanti seharusnya akan ada surat keterangan PP 55/2022. Namun, sampai saat ini PMK yang mengatur tata cara permintaan surat keterangan PP 55/2022 belum ada," terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Saat ini, DJP juga masih belum mengakomodasi penerbitan suket PP 55/2022. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM dapat menggunakan suket PP 23/2018 terlebih dahulu.

Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dirjen pajak akan menerbitkan suket yang menunjukkan wajib pajak dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022.

Suket PP 55/2022 tersebut perlu ditunjukkan kepada pemotong atau pemungut agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% ketika bertransaksi. Surat keterangan diajukan berdasarkan permohonan.

Bila tidak menunjukkan suket, penghasilan yang diterima wajib pajak UMKM dari pemotong pajak berpotensi dikenai PPh dengan tarif umum.