TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Punya Suket PP 23 Tidak Perlu Ajukan SKB

Redaksi PajakOnline · 2 Okt 2022, 12.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema tarif PPh final yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan memiliki surat keterangan (Suket) tidak perlu mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas transaksi impornya.

“Transaksi impor dapat dikecualikan dari pengenaan PPh 22 impor tanpa perlu mengajukan SKB PPh 22. Cukup menggunakan suket,” terang DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Sesuai Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2018, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh 22 terhadap wajib pajak yang memiliki suket PP 23/2018 yang melakukan transaksi impor.

Wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Suket PP 23/2018 tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2018 adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP 23/2018.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan suket PP 23/2018 kepada Dirjen Pajak melalui KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; KP2KP atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; atau saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.

Wajib pajak dapat diberikan Suket PP 23/2018 sepanjang telah memenuhi sejumlah
persyaratan sebagai berikut;

1. Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

2. Telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

3. Memenuhi kriteria subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 99/2018.

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan ditiadakan apabila wajib pajak baru terdaftar atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir.