TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PN Surakarta Tolak Permohonan Praperadilan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Agu 2024, 12.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan sidang perkara atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wajib Pajak PT X di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surakarta, Senin (1/7/2024).

Hakim tunggal sidang praperadilan dalam Amar Putusan atas Perkara Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Skt menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Wajib Pajak PT X selaku Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Surakarta terhadap tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II. Adapun Para Termohon dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Para Petugas Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Kepala KPP Pratama Boyolali.

Menurut Pemohon, tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap data elektronik yang didokumentasikan pada Berita Acara Perolehan Data Elektronik dan terhadap surat-surat pembukuan yang didokumentasikan pada tanda terima peminjaman yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 tidak sah. Pemohon menilai proses peminjaman berkas dan perolehan data elektronik merupakan suatu upaya paksa sehingga harus mendapat izin dari Ketua PN setempat.

Sidang yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 1 Juli 2024 turut menghadirkan ahli dari kedua belah pihak. Pihak DJP menghadirkan dua Ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo buka suara. “Hasil ini menjadi afirmasi bahwa prosedur yang dijalankan oleh DJP dalam melakukan proses penegakan hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga memperkuat posisi DJP dalam upayanya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ungkap Slamet.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan tim advokasi Kantor Pusat DJP untuk menindaklanjuti hasil putusan. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rakhmad dalam keterangannya kepada PajakOnline.