PajakOnline.com—PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan, telah mengoperasikan lebih dari 50 unit bus listrik. Pengoperasian bus listrik ini sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Operasi dan Keselamatan Transjakarta Daud Joseph mengatakan, jumlah bus listrik yang telah beroperasi pada rute Transjakarta saat ini sebanyak 52 unit yang berasal dari empat produsen kendaraan atau pabrikan.
Seluruh bus listrik tersebut, dioperasikan pada rute-rute yang berada di daerah Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah perusahaan dalam mengkaji pengurangan emisi yang didapat dari pengoperasian bus listrik.
“Bus listrik kami khususkan beroperasi di Jakarta Selatan untuk dipantau emisi yang dikeluarkan dan apakah sudah bisa berkontribusi untuk menurunkan emisi di Jakarta,” kata Daud dalam Konferensi Pers, dikutip hari ini.
Daud menjelaskan, bus listrik tersebut dioperasikan pada 3 rute Transjakarta. Pertama, rute Lebak Bulus-Universitas Indonesia dan sebaliknya dengan nomor trayek D21. Rute tersebut merupakan salah satu yang terpadat pada layanan Transjakarta dengan rata-rata sekitar 8.000 penumpang setiap harinya.
Berikutnya, rute 7A dengan tujuan Kampung Rambutan-Lebak Bulus dan sebaliknya. Pengoperasian bus listrik di wilayah ini dilakukan karena rute ini melewati salah satu wilayah yang tengah berkembang di Jakarta, yakni jalan TB Simatupang.
