PajakOnline.com—Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bus listrik dan kendaraan hybrid juga dapat insentif. Jadi, bukan hanya mobil dan motor listrik saja.
Menperin menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk mengakselerasi pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. "Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, tidak hanya motor tetapi juga bus," kata Menperin Agus Gumiwang dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif Motor Listrik Rp8 Juta dan Mobil Listrik Rp80 Juta
