TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PP 55/2022, Omzet Lebihi Rp4,8 Miliar Pakai PPh Final Sampai Akhir Tahun

Redaksi PajakOnline · 23 Jan 2023, 05.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak pelaku UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar di tengah tahun berjalan tetap berhak menggunakan tarif PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 PP 55/2022 (sebelumnya dalam PP 23/2018). Kemudian, atas penghasilan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya, penghitungan pajak terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) untuk orang pribadi atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh untuk wajib pajak badan.

"Sesuai ketentuan PP 55/2022, PP 23/2018 sudah dicabut, wajib pajak yang dalam tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar tetap kena PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial @kring_pajak di Twitter.

Sesuai Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak yang berhak menggunakan PPh final UMKM 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDes Bersama).

PP 55/2022 juga memberikan contoh kasus tentang wajib pajak pemakai tarif PPh final 0,5% yang omzetnya mulai melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak berjalan.

Berikut ini adalah contohnya.

Tuan I memiliki usaha restoran dan dikenakan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 pada tahun pajak 2023 karena peradaran bruto (omzet) Tuan I pada 2022 kurang dari Rp4,8 miliar.

Pada Agustus 2023, omzet Tuan I sudah mencapai Rp5 miliar. Meskipun omzet Tuan I telah melebihi Rp4,8 miliar, Tuan I tetap dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak 2023.

Kemudian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada tahun pajak 2024 dan seterusnya, dikenai PPh dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.