TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sudah Setor PPh Final Tapi Omzet Belum Rp500 Juta, WP UMKM Bisa Pemindahbukuan

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2022, 01.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final bertarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku mulai tahun pajak 2022. Apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak sudah telanjur menyetorkan PPh final padahal omzet usahanya belum tembus Rp500 juta, wajib pajak tersebut bisa melakukan pemindahbukuan atau PBK.

"Wajib pajak bisa memindahbukukan pajak yang sudah dibayar ke Masa Pajak yang sesuai," terang Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Handika Purnomo, Jawa Barat saat memberikan edukasi perpajakan dilansir DJP, dikutip hari ini.

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak yang semestinya tidak terutang. Hal tersebut disampaikan DJP dalam kegiatan penyuluhan perpajakan kepada 30 pelaku UMKM pada akhir September lalu.

Penyuluhan kali ini berfokus pada ketentuan yang diatur dalam UU HPP, khususnya tentang adanya batasan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. PPh final sebesar 0,5% hanya dikenakan atas selisih omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak. Penyampaikan informasi mengenai PTKP bagi pelaku UMKM ini terus dilakukan lantaran belum semua pelaku UMKM benar-benar memahami aturan yang berlaku tahun ini tersebut.

"Orang Pribadi UMKM yang biasanya dikenakan Pajak Penghasilan Final tarif 0,5% dengan omzet berapapun, sekarang diatur untuk batas omzetnya. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final (dibebaskan), dan jika sudah melewati Rp500 juta baru dikenakan PPh final tersebut," kata Andre.

Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.

Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun.