PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final bertarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku mulai tahun pajak 2022. Apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak sudah telanjur menyetorkan PPh final padahal omzet usahanya belum tembus Rp500 juta, wajib pajak tersebut bisa melakukan pemindahbukuan atau PBK.
"Wajib pajak bisa memindahbukukan pajak yang sudah dibayar ke Masa Pajak yang sesuai," terang Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Handika Purnomo, Jawa Barat saat memberikan edukasi perpajakan dilansir DJP, dikutip hari ini.
Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak yang semestinya tidak terutang. Hal tersebut disampaikan DJP dalam kegiatan penyuluhan perpajakan kepada 30 pelaku UMKM pada akhir September lalu.
Penyuluhan kali ini berfokus pada ketentuan yang diatur dalam UU HPP, khususnya tentang adanya batasan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. PPh final sebesar 0,5% hanya dikenakan atas selisih omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak. Penyampaikan informasi mengenai PTKP bagi pelaku UMKM ini terus dilakukan lantaran belum semua pelaku UMKM benar-benar memahami aturan yang berlaku tahun ini tersebut.
