PajakOnline.com—Pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (PP IA-ITB) menyampaikan pernyataan sikap keprihatinan berkaitan perkembangan situasi politik.
Dalam siaran pers yang diterima PajakOnline, Jumat (23/8/2024), Ketua Umum Pengurus Pusat IA-ITB Akhmad Syarbini dan Sekretaris Jenderal Hairul Anas Suaidi menilai Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) beserta partai pendukungnya berupaya mengakali proses Pilkada 2024 untuk kepentingan kelompok elit politik yang kemudian terkendala oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membuka peluang hadirnya calon alternatif untuk bertanding melawan calon yang didukung oleh pemerintah. Begitu pula atas Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berimplikasi pada seorang bacalon kepala daerah yang juga seorang anak Presiden tidak memenuhi syarat usia.
Badan Legislatif DPR seketika menggelar sidang untuk melakukan revisi UU Pilkada, di mana isinya sangat bertentangan dengan semangat putusan MK tersebut. Upaya revisi UU Pilkada secara instan bukan hanya mengesampingkan uji publik dan kajian akademik, namun juga sudah menjadi pembangkangan konstitusi yang sangat serius.
Oleh karena itu, demi tegaknya supremasi hukum dan tegaknnya kedaulatan rakyat, kami, Pengurus Pusat IA-ITB, dengan penuh tanggung jawab menyatakan sikap prihatin serta memberi peringatan keras dan koreksi kepada semua pihak yang berupaya mengganggu tegaknya tata aturan demokrasi yang jujur dan adil, antara lain:
1. Memperingatkan Presiden agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi, baik oleh
Presiden sendiri atau melalui elit partai pendukungnya
2. Memperingatkan DPR RI untuk menghentikan upaya revisi UU Pilkada hanya karena
tidak menguntungkan kepentingan diri dan kelompoknya
