TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPATK dan DJP Awasi Transaksi Jumbo di 500.000 Rekening Tanpa NPWP

Redaksi PajakOnline · 26 Agu 2021, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi dan mengawasi transaksi jumbo di 500.000 rekening yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Rekening-rekening tersebut berhasil diidentifikasi berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan selama Semester 1/2021. Ada indikasi, transaksi itu terjadi seiring meningkatnya praktik shadow economy atau aktivitas ekonomi ilegal.

“PPATK bersama Ditjen Pajak menemukan adanya 500.000 rekening (tersebut),” demikian kami kutip dari publikasi PPATK, hari ini.

Shadow economy saat ini menjadi konsentrasi oleh sejumlah otoritas pajak global. Sebab, sektor ini cukup sulit dijamah oleh kebijakan pajak. Meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan ketidakjelasan regulasi menjadikan praktik shadow economy, penghindaran pajak, dan pencucian uang makin tak terkendali.

Terkait hal ini, PPATK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi praktik tersebut melalui perluasan data penyedia jasa keuangan. Selain itu, lembaga intelijen keuangan juga bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik dalam mengungkap praktik trade-based money laundering (pencucian uang).

Pengungkapan trade-based money laundering juga dilakukan dengan penyedia jasa keuangan khususnya yang melakukan pemantauan transaksi pembayaran para eksportir dan importir.